Ormas dan LSM Dinilai Hambat Investasi di Kabupaten Bekasi

Ormas dan LSM Dinilai Hambat Investasi di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI Ormas dan LSM--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Investasi di Kabupaten Bekasi terus meningkat, namun masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu persoalan yang dikeluhkan dunia usaha adalah intervensi organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai dapat menghambat masuknya investor.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan, Sosial, dan Keamanan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Darwoto, mengungkapkan bahwa beberapa kelompok kerap melakukan tekanan terhadap perusahaan, terutama melalui proposal kerja sama. Jika permintaan mereka ditolak, perusahaan kerap menerima ancaman aksi unjuk rasa.

"Biasanya mereka datang membawa proposal, lalu menekan perusahaan agar menerima. Jika ditolak, mereka mengirimkan surat hingga menggelar aksi. Hal ini harus dicegah karena bisa merugikan investasi," ujar Darwoto.

Ia menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dengan meningkatkan komunikasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pelaku industri. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada menurunnya minat investor di Kabupaten Bekasi.

"Jika perusahaan yang sudah masuk merasa terganggu, mereka akan menceritakan pengalaman buruknya kepada calon investor lain. Ini yang harus kita antisipasi bersama," tambahnya.

BACA JUGA:Paskibra SDN Palumbonsari 4 Jadi Ikon Sekolah, Siap Berlaga di Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Ekskul Angklung SDN Palumbonsari 4 Berjaya di Lomba Tingkat Provinsi

Untuk mencegah konflik, ia menyarankan agar perusahaan lebih aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar kawasan industri. Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat dapat menjadi solusi dalam menjaga kondusivitas investasi.

Di sisi lain, Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi, Idai Sumirat, membantah tuduhan bahwa ormas dan LSM menjadi penghambat investasi.

Menurutnya, kehadiran mereka justru sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai aturan.

"Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan, karena tidak sedikit perusahaan yang menyalahi aturan. Misalnya, ada yang tidak memiliki izin atau bahkan membuang limbah B3 sembarangan. Ini yang kami tindak lanjuti," tegasnya.

BACA JUGA:Dilengkapi Teknologi Terkini, Sharp Resmi Luncurkan AQUOS R9 pro dan AQUOS sense9 Ke Pasar Indonesia

BACA JUGA:Ayah di Cibitung Lempar Anak ke Jalan, Ketua RW: Dipicu Emosi Sesaat

Ia juga menegaskan bahwa setiap aksi yang dilakukan ormas atau LSM selalu melalui prosedur yang sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: